telkomsel halo

Dua hal ini bikin Indonesia berdaulat ke OTT

15:11:43 | 07 Aug 2017
Dua hal ini bikin Indonesia berdaulat ke OTT
Ahmad Ramli (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk membuka diskusi publik terhadap draft Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) pada Senin (7/8).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli kala memberikan sambutan dalam diskusi publik tersebut menekankan dua hal yang bisa membuat Indonesia menjaga kedaulatan dan diginity terhadap pemain OTT Asing.

"Ada dua hal yang menjaga kedaulatan dan dignity kita ke OTT Asing itu yakni tuntaskan kewajiban pajak dan rayalti konten. Jika dua isu ini bisa kita tuntaskan melalui Permen OTT, Indonesia berdaulat di depan OTT Asing itu. Di Jepang saja, Youtube bayar royalti untuk konten, kenapa Indonesia tidak," katanya. (Baca: Isi Draft RPM OTT)

Ditegaskannya, Permen OTT merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Sejak 2016 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top).

Menurutnya , pertimbangan utama pengaturan layanan OTT adalah melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional. Selain itu, menurutnya juga mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa.

"RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Akan berat jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia," papar Ramli.

Lebih lanjut dikatakannya, pengaturan dalam RPM OTT lebih menganut azas "pendaftaran" dibandingkan "perizinan". Hal tersbut menunjukkan bentuk sikap pemerintah untuk mengatur tapi tidak membatasi penyediaan layanan OTT di Indonesia. "Kita harus biarkan OTT tumbuh dengan baik. Tapi hak negara, perlindungan masyarakat dan kedaulatan negara harus tetap terjaga," ujar Ramli.

Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty mengapresiasi kehadiran RPM OTT. "Pengaturan OTT asing perlu dipertegas. Hal ini agar kita tidak kehilangan hak untuk memajakinya," katanya.

Ditambahkannya, manfaat positif lainnya atas pasal terkait Badan Usaha Tetap (BUT) yang ada di RPM OTT memberikan kesetaraan dalam berkompetisi baik OTT Domestik maupun OTT asing, Perlindungan konsumen yang lebih baik apabila terdapat kehadiran OTT secara fisik di Indonesia, serta memudahkan penegakan hukum.

Direktur Telekomunikasi Benyamin Sura mengatakan aturan untuk OTT ini dibutuhkan untuk kepastian hukum karena lembaga lain telah mengeluarkan aturan untuk pemain ini diantaranya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Gubernur Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

BPS menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan Kepala BPS No. 19/2017) yang mengatur terkait kode KBLI bagi platform digital (KBLI 63121 dan 63122).

GCG BUMN
Country Director HOOQ Indonesia Guntur Siboro mengakui Permen soal OTT dibutuhkan bagi para pemain. "Kita butuh agar ada kepastian hukum," tutupnya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories